Keberanian sejati adalah ketika kita melampaui batasan ruang dan waktu, menembus dimensi-dimensi yang tersembunyi — dari masa lalu yang membentuk akar kita, masa kini yang kita jalani, hingga masa depan yang penuh misteri dan harapan.

s

07 Februari 2026

Al-Manshur bin ‘Amr: Khalifah Adil di Eropa yang Menghormati Hukum dan Rakyat Kecil

 

Nama Al-Manshur bin ‘Amr mungkin tidak setenar Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Azis, atau Harun ar-Rasyid. Namun dalam catatan sejarah Islam di Eropa Timur, khususnya wilayah Albania pada abad ke-10 Masehi, Al Manshur dikenang sebagai penguasa yang adil, tegas dalam menegakkan hukum, dan sangat menghormati hak–hak  rakyat kecil.

Sejarawan Barat mencatatnya sebagai salah satu pemimpin Muslim yang berhasil menjaga stabilitas wilayahnya bukan dengan kekerasan, melainkan dengan keadilan.

Pada abad ke-10, pengaruh Islam telah menjangkau wilayah Balkan. Albania saat itu berada dalam kekhalifahan Islam, dengan masyarakat yang majemuk, baik dari sisi agama maupun budaya.

Salah satu kisah yang menarik dari Al-Manshur adalah ketika ia jatuh sakit. Tabib pribadinya, yang paling memahami kondisi kesehatannya, sedang berada di dalam penjara karena suatu pelanggaran hukum. Sebagai khalifah, Al-Manshur tentu bisa dengan mudah membebaskannya. Namun ia memilih jalan yang tidak biasa.

Ia memerintahkan agar tabib itu dibawa dari penjara untuk mengobatinya, dan setelah tugasnya selesai, dikembalikan lagi ke penjara. Tidak ada pengampunan khusus. Tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus tetap ditegakkan. Bagi Al-Manshur, hukum harus tetap berjalan, meskipun ia sendiri yang sedang membutuhkan pertolongan. Penguasa tidak berada di atas hukum, tetapi berada di bawahnya.

Kisah keteladanan lainnya adalah saat negara merencanakan pembangunan sebuah jembatan besar dan masjid raya di kawasan strategis. Proyek ini membutuhkan pembebasan lahan, yang berarti sebagian tanah milik rakyat harus tergusur.

Pembangunan sering menjadi alasan utama untuk menyingkirkan rakyat kecil tanpa ganti rugi yang layak. Namun Al-Manshur menempuh jalan berbeda. Ia menegaskan bahwa kepentingan umum tidak boleh merampas hak individu.

Di antara warga yang terdampak proyek tersebut, terdapat seorang kakek tua. Ia datang menghadap dan menyatakan bersedia melepas tanahnya dengan harga 10 dinar. Ia berkata bahwa ia ikhlas, karena tanah itu akan digunakan untuk membangun masjid.

Namun Al-Manshur justru menolak.

“Engkau tidak semestinya menerima uang pengganti tanah senilai itu.”

Kakek itu menjawab dengan jujur bahwa ia sudah ridha. Tetapi Al-Manshur menegaskan kembali:

“Ya, niatmu baik. Namun harga tanahmu tidak serendah itu. Kau berhak menerima nilai yang layak.”

Akhirnya, Al-Manshur memerintahkan agar tanah tersebut ditebus dengan 1000 dinar, nilai yang sesuai dengan harga saat itu. Ia tidak ingin kesalehan rakyat dijadikan alasan untuk mengurangi hak mereka.

Kisah ini menyimpan pesan mendalam. Dalam pandangan Al-Manshur, masjid dan fasiitas umum lainnya, tidak boleh dibangun dari harta yang diambil secara tidak adil, meskipun pemiliknya mengaku ikhlas.

Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam bahwa ibadah tidak akan bernilai jika ditegakkan di atas kezaliman. Hak manusia harus diselesaikan dengan adil sebelum berbicara tentang pahala dan kesalehan.

Sejumlah sejarawan Barat mencatat bahwa pemerintahan Al-Manshur relatif stabil dan minim pemberontakan. Hal ini bukan karena rakyat takut, tetapi karena rakyat merasa dilindungi. Hukum berlaku untuk semua, dan tidak tebang pilih. Hukum tidak bisa dibeli. Di Eropa pada abad pertengahan yang masih didominasi sistem feodal, model kepemimpinan seperti ini tergolong langka.

Keadilan bukan hanya sekadar slogan, tapi benar–benar diwujudkan. Pemimpin sejati adalah mereka yang adil, jujur, takut kepada Allah, dan tidak takut kehilangan kekuasaan.