Al-Manshur bin ‘Amr: Khalifah Adil di Eropa yang Menghormati Hukum dan Rakyat Kecil
Nama Al-Manshur bin ‘Amr mungkin tidak
setenar Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Azis, atau Harun ar-Rasyid. Namun
dalam catatan sejarah Islam di Eropa Timur, khususnya wilayah Albania pada abad
ke-10 Masehi, Al Manshur dikenang sebagai penguasa yang adil, tegas dalam
menegakkan hukum, dan sangat menghormati hak–hak rakyat kecil.
Sejarawan Barat mencatatnya sebagai salah
satu pemimpin Muslim yang berhasil menjaga stabilitas wilayahnya bukan dengan
kekerasan, melainkan dengan keadilan.
Pada abad ke-10, pengaruh Islam telah
menjangkau wilayah Balkan. Albania saat itu berada dalam kekhalifahan Islam,
dengan masyarakat yang majemuk, baik dari sisi agama maupun budaya.
Salah satu kisah yang menarik dari
Al-Manshur adalah ketika ia jatuh sakit. Tabib pribadinya, yang paling memahami
kondisi kesehatannya, sedang berada di dalam penjara karena suatu pelanggaran
hukum. Sebagai khalifah, Al-Manshur tentu bisa dengan mudah membebaskannya.
Namun ia memilih jalan yang tidak biasa.
Ia memerintahkan agar tabib itu dibawa
dari penjara untuk mengobatinya, dan setelah tugasnya selesai, dikembalikan
lagi ke penjara. Tidak ada pengampunan khusus. Tidak ada penyalahgunaan
kekuasaan. Hukum harus tetap ditegakkan. Bagi Al-Manshur, hukum harus tetap
berjalan, meskipun ia sendiri yang sedang membutuhkan pertolongan. Penguasa
tidak berada di atas hukum, tetapi berada di bawahnya.
Kisah keteladanan lainnya adalah saat
negara merencanakan pembangunan sebuah jembatan besar dan masjid raya di
kawasan strategis. Proyek ini membutuhkan pembebasan lahan, yang berarti
sebagian tanah milik rakyat harus tergusur.
Pembangunan sering menjadi alasan utama
untuk menyingkirkan rakyat kecil tanpa ganti rugi yang layak. Namun Al-Manshur
menempuh jalan berbeda. Ia menegaskan bahwa kepentingan umum tidak boleh
merampas hak individu.
Di antara warga yang terdampak proyek
tersebut, terdapat seorang kakek tua. Ia datang menghadap dan menyatakan
bersedia melepas tanahnya dengan harga 10 dinar. Ia berkata bahwa ia
ikhlas, karena tanah itu akan digunakan untuk membangun masjid.
Namun Al-Manshur justru menolak.
“Engkau
tidak semestinya menerima uang pengganti tanah senilai itu.”
Kakek itu menjawab dengan jujur bahwa ia
sudah ridha. Tetapi Al-Manshur menegaskan kembali:
“Ya, niatmu
baik. Namun harga tanahmu tidak serendah itu. Kau berhak menerima nilai yang
layak.”
Akhirnya, Al-Manshur memerintahkan agar
tanah tersebut ditebus dengan 1000 dinar, nilai yang sesuai dengan harga
saat itu. Ia tidak ingin kesalehan rakyat dijadikan alasan untuk mengurangi hak
mereka.
Kisah ini menyimpan pesan mendalam. Dalam
pandangan Al-Manshur, masjid dan fasiitas umum lainnya, tidak boleh dibangun dari harta yang diambil secara tidak adil, meskipun pemiliknya mengaku ikhlas.
Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam bahwa ibadah tidak akan bernilai jika ditegakkan di atas kezaliman. Hak manusia harus diselesaikan dengan adil sebelum berbicara tentang pahala dan kesalehan.
Sejumlah sejarawan Barat mencatat bahwa
pemerintahan Al-Manshur relatif stabil dan minim pemberontakan. Hal ini bukan
karena rakyat takut, tetapi karena rakyat merasa dilindungi. Hukum berlaku
untuk semua, dan tidak tebang pilih. Hukum tidak bisa dibeli. Di Eropa pada abad
pertengahan yang masih didominasi sistem feodal, model kepemimpinan seperti ini
tergolong langka.
Keadilan bukan hanya sekadar slogan, tapi
benar–benar diwujudkan. Pemimpin sejati adalah mereka yang adil, jujur,
takut kepada Allah, dan tidak takut kehilangan kekuasaan.